Friday, April 24, 2015

ASURANSI, PENTINGKAH UNTUK MOBIL ANDA?


Sumber gambar :nycelearningguide.com Dalam industri finance atau leasing mitra kerja yang paling utama wajib digandeng membiayai produk perusahaan adalah asuransi. Ibarat suami maka asuransi adalah istri setianya korporasi bidang finance dan leasing sama posisinya dengan dunia perbankan. Perbedaannya jika bank produk yang ditawarkan beraneka ragam bahkan melingkupi hampir seluruh jenis asuransi mulai kesehatan, kendaraan, pendidikan,jiwa, karyawan dan lain sebagainya. Sedangkan dalam industri finance atau leasing jenis asuransi yang dibiayai adalah kendaraan yang dijadikan jaminan produknya. Jadi hubungan antara finance dengan asuransi tidak dapat dipisahkan. Dalam kasus tertentu pada perusahaan finance skala menengah ke bawah sebagian tidak menggandeng pihak asuransi,khususnya finance yang bergerak bidang kendaraan komersial semacam truk dan pick up. Biasanya kendaraan yang dibiayai berupa kendaraan bekas atau second hand. Sebenarnya apakah tujuan utama perusahaan finance harus bekerja sama dengan asuransi ?, bukankah dengan tanpa asuransi pun leasing juga tidak masalah, bisnis leasing tetap berjalan?. Toh nasabah pun tidak terlalu membutuhkan asuransi kendaraan dibanding jenis asuransi jiwa dan lainnya?. Ternyata menurut penjelasan seorang praktisi bisnis finance, alasan utama kendaraan yang dibiayai harus didaftarkan asuransi adalah untuk menjaga kemungkinan mobil terjadi kecelakaan, hilang atau pun berurusan dengan pihak luar. Bisnis leasing merupakan bisnis penuh resiko tinggi, tetapi juga bisnis paling menggiurkan nilai profitnya. Dibalik itu ternyata peluang kerja sama dengan asuransi selain untuk proteksi kendaraan resiko yang merugikan,juga sebagai bidang garapan bisnis yang menghasilkan profit lumayan besar dari perhitungan plafon asuransi yang diterapkan perusahaan finance. Itulah alasan mengapa nasabah terkadang merasa besarnya jumlah hutang dengan asuransi dimasukan dalam pokok hutang jumlahnya jadi membengkak secara fantastis jika dihitung dalam rentangan tenor yang lama. Nasabah seperti dimanfaatkan oleh finance untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya disamping bunga yang dikenakan juga skema asuransi masuk Pokok Hutang(PH) atau asuransi kredit yang mencekik. Jika diprosentase jelas perbedaan antara hutang riil dengan hutang netto plus asuransi kredit dapat mencapai 40% lebih jumlahnya. Misalkan hutang dari DP yang dibayarkan sebesar 100 juta, kemudian ditambahkan asuransi 10% belum dimasukan bunga sekitar 7 %. Secara kasar jumlah hutangnya bisa mencapai 140 juta. Salah satu trik perusahaan finance dalam bersaing dengan kompetitor adalah dengan iming-iming iklan bunga rendah bahkan diklaim paling rendah dibanding perusahaan kompetitor lainnya, misalkan bunga 5 % tenor 5 tahun. Padahal penerapan bunga sebesar itu sudah pasti terdapat persyaratan dan kondisi tertentu seperti iklan operator seluler. Biasanya bunga rendah itu khusus untuk DP sampai 75 % atau bagi nasabah bank yang menjadi induk perusahaan. Nasabah bisa terkecoh dengan iklan tersebut. Padahal kebijakan wajib asuransi tidak berlaku pada semua perusahaan, tetapi nasabah dikondisikan supaya wajib asuransi kendaraannya. Jika nasabah ngotot tidak memakai asuransi pun sebenaranya bisa seperti itu, namun perusahaan tidak mau mengambil resiko fatal akibat mobil yang dipegang nasabah sehingga di luar kontrol dan pengawasan perusahaan. Jadi perusahaan asuransi pada dasarnya partner bisnis yang menggiurkan sekaligus menguntungkan. Selain untuk proteksi kendaraan dari hal-hal tidak diinginkan juga untuk menjamin aset perusahaan yang berupa barang bergerak. Produk bisnis yang berupa barang bergerak seperti motor dan mobil merupakan bisnis penuh resiko sekaligus peluang bisnis yang nilai kapitalisasinya sungguh spektakuler. Tidak salah memang jika bisnis otomotif dengan perusahaan leasing atau finance tergolong bisnis paling cepat perkembangannya dan prospek ke depannya masih terbuka lebar. Bahkan beberapa pengamat perbankan menghawatirkan dinamika bisnis otomotif yang terlalu cepat dan besar dibanding industri lainnya. Mereka menghawatirkan industri otomotif dengan sepak terjang financenya bisa berubah menjadi bubble boom,bisa meledak dan menimbulkan resesi nasional besar-besaran seperti krisis finansial di Amerika Serikat tahun 2008 silam. Sebenarnya jika ditinjau dari segi manfaat yang didapat oleh nasabah dengan adanya asuransi kendaraan yang dikredit tidak terlalu signifikan. Padahal biaya yang harus dikeluarkan jika asuransi kendaraannya melalui leasing atau finance terbilang lumayan besar. Disinilah kesalahannya,karena pendidikan finansial yang diberikan pada nasabah terkesan tidak utuh dan cenderung menyesatkan. Kenapa bisa dibilang begitu?, bagaimana tidak jika klausul perjanjian asuransi, prosedur klaim dan kondisi tertentu yang memenuhi standar asuransi dan bagaimana jenis-jenis resiko yang tergolong kategori asuransi tidak dijelaskan secara detail,rinci dan debatable. Penulis pernah mengalami kasus sulit dan ribetnya mengurus klaim asuransi kendaraan yang terkena kecelakaan fatal. Kebetulan kendaraan yang diasuransikan adalah jenis truk yang hancur fatal bentuk kepala depannya. Sesuai aturan jenis asuransi yang dipakai adalah TLO (total loss only). Yaitu jenis asuransi yang dapat dibiayai jika kerusakan barangnya adalah lebih dari 75 % atau hilang. Definisi ini jika tidak dijelaskan secara singkat akan salah tafsir. Tetapi penulis menyederhanakannya kendaraan tak terbentuk sama sekali atau tertabrak kreta atau tertimpa peti kemas yang beratnya 100 ton. Dalam realitasnya customer ketika memahami kerusakan kendaraan sampai 75 % hanya melihat dari sisi yang sederhana misalkan bak belakang sampai 50% hancur hingga depannya. Padahal pihak surveyor asuransi menilai kerusakan yang ditimbulkan tidak mencapai 75%. Karena menurut pihak asuransi yang dimaksud TLO itu sebenarnya benar-benar bukan mobil normal alias bagian mesinnya tidak terbentuk lagi. Hal ini sama artinya klaim TLO sama sekali mustahil diwujudkan dalam kondisi apa yang dikehendaki pihak asuransi. Kasus seperti ini sering ditemui pada customer yang kendaraanya jenis truk dan pick up. Sedangkan pada asuransi jenis ALL RISK atau Comprehensive dan kombinasi (All risk dan TLO) tidak banyak masalah yang berarti. Masalah yang sering dikeluhkan hanya seputar proses klaim dan pemrosesannya yang lama dan terkesan ditunda-tunda. Yang menarik adalah mengenai asuransi mobil pada mobil reditan dan mobil cash yaitu perbedaannya yang lumayan besar. Bayangkan aja jika besar biaya asuransi yang dikeluarkan untuk mobil cash (tunai) dari dealer justru prosentasenya antara 1- 2 % dari harga mobil on the road. Tapi jika pada mobil kreditan lewat leasing atau finance justru prosentase yang dikenakan menjadi bengkak menjadi antara 8 – 11 % untuk tenor 4 tahun. Bisa dibayangkan perbedaan yang cukup besar biayanya, sayangnya sebagian besar nasabah tidak tahu atau bahkan tidak peduli dengan biaya tinggi asuransi pada mobil kreditan. Bisnis asuransi memang bisnis investasi dan jasa modern yang tergolong abstrak bagi kalangan awam. Hanya karena ditakut-takuti akan kondisi yang tidak terduga kita mudah terbius dan terjebak dalam jeratan asuransi dengan senjata ampuh bernama “proteksi yang aman”, seolah segalanya terasa mudah jika diasuransikan. Padahal kemungkinan resiko kecelakaan, musibah yang tidak terduga bisa tergolong sangat kecil dengan biaya yang dikeluarkan. Tentu setiap orang tidak mau mendapat peristiwa buruk atau tertimpa musibah, asal hati-hati dan selalu waspada ketika berkendara di jalan. Menurut anda gimana? para konsumen pembeli mobil, apakah anda butuh asuransi khusus kendaraan?, silahkan berikan komentar anda?

No comments:

Post a Comment